PATI, zonasatu.net || Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Saiful Ikmal mengaku bahwa status NA (41) sebagai PNS diputus sementara
Hal itu lantaran, NA saat ini sedang menjalani proses hukum dan harus mendekam di Lapas Pati
Ikmal mengatakan, Pihaknya sudah memberhentikan hak-hak NA sementara sebagai PNS hingga proses hukum itu selesai
Bahkan, untuk gaji dan tunjangan miliknya juga sudah diberhentikan lantaran yang bersangkutan tersandung masalah hukum
“Pemberhentian sementara ini langsung kita sampaikan ke BKN, karena disini (Pemkab) Pj, masih menunggu proses hukumnya dulu,”katanya kemarin
Dalam aturan menyebutkan, Jika NA nantinya dalam putusan hukum ditetapkan 2 tahun, Ikmal menegaskan bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat





