“Memang, hingga kini PNS yang melanggar hukum sampai dipecat itu belum ada, tapi kalau soal NA, kita menunggu proses hukumnya dulu,”tambahnya
Diketahui, NA adalah salah satu warga Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus
Statusnya adalah salah satu guru PNS yang mengajar di salah satu sekolah di Kecamatan Tambakromo, Pati
Ia bersama rekannya yakni (M), diduga telah menggadaikan mobil jenis Brio milik salah satu pemilik rental mobil di Gabus dengan nilai Rp 20 juta
Pemilik yang tak terima lantaran mobil tak kunjung dipulangkan, lalu melaporkan perbuatan NA ke Polresta Pati.
Saat ini, NA harus meratapi nasibnya di dalam jeruji besi Lapas Pati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya





