Menurutnya, Paslon tidak bisa mengancam ASN, apalagi berkaitan dengan politik Pilkada 2024.
Pada prinsipnya BKD akan memproses bagi ASN yang bertentangan dengan aturan.
“Jadi bagi kami (BKD Morotai, red) pada prinsipnya kita rasionalkan masalahnya apa dulu,”ujarnya.
“Jangan seperti itulah, karena semua punya hak, jadi ancaman apa itu belum sampe di tong punya talinga,” tambahnya.
Meski begitu, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) ini tetap menghimbau agar tidak ada lagi keterlibatan ASN dalam politik
Ia menegaskan kepada ASN, peristiwa yang terjadi pada momen pemilihan Legeslatif (Pileg), diharapkan tidak akan terulang kembali
“Pileg yang lalu sudah pernah terjadi, satu orang ASN terlibat posting-posting di Facebook, Jadi kalau ada yang posting posting berkaitan Pilkada, itu ada aturannya, dan kami akan tindak tegas jika ada ASN yang melanggar aturan,” tandasnya.





