Selain itu, pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga, anak terancam putus sekolah, dan terjebak lingkaran setan dengan pinjol
Dandim menjelaskan, Anggota TNI dilarang untuk judi online, sebab itu sudah dijelaskan dalam Perpang TNI No. 44 Tahun 2015 Tentang Pdm Pasal 7 Tentang larangan norma kehidupan prajurit TNI.
Pada Pasal 303 disebutkan untuk ancaman pidana penjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, atau pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta
Sedangkan pada Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan untuk ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar
“Saya ingatkan, jangan Ikut judi online, jaga Kesehatan dengan melaksanakan pola hidup sehat, olahraga teratur dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.”harapnya
“Laksanakan pembinaan keluarga yang baik, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, dan gunakan medsos dengan bijak,”tambahnya





