PATI, zonasatu.net || Kuasa hukum para terdakwa, Izzudin Arsalan, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Keyakinan itu muncul setelah sidang pemeriksaan saksi yang meringankan digelar di Pengadilan Negeri Pati.Dalam sidang tersebut, majelis menghadirkan 5 orang saksi.
Mereka adalah 1 orang perangkat desa dan 4 orang ibu-ibu yang mengaku pernah melakukan utang-piutang dengan almarhum Edi Suyanto.
“Dari keterangan saksi di persidangan terungkap bahwa para saksi pernah berhutang kepada almarhum dengan bunga 10 persen per 2 minggu,” ujar Izzudin kepada awak media usai sidang.
Lebih lanjut, para saksi juga mengaku melihat langsung para terdakwa Suwarti dan Novi telah melakukan pembayaran kepada almarhum Edi Suyanto.
Untuk itu, Izzudin membantah dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa para terdakwa memiliki usaha fiktif. Menurutnya, keterangan saksi justru membuktikan sebaliknya.
“Terdakwa Novi memiliki usaha online berupa penjualan baju. Bahkan dalam persidangan tadi ditunjukkan akun Facebook yang digunakan untuk berjualan. Sementara terdakwa Suwarti memiliki usaha catering untuk karyawan bongkar muat di TPI Juwana,” jelasnya.
Dengan demikian, dalil JPU terkait usaha fiktif tidak terbukti. Arsalan menyebut bahwa Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa memiliki usaha yang nyata.





