PATI, zonasatu.net || Para tahanan yang mendekam di Lapas kelas 2B Pati kini tidak akan bingung lagi untuk mencari bantuan hukum
Hal itu lantaran, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara Pati sudah membentuk pos bantuan hukum di Lapas Kelas 2B Pati
Ketua LKBH Rumah Setara Pati Joko Sukendro menjelaskan, Kerjasama itu tertuang dalam penandatanganan dan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas 2B Pati dan LKBH rumah setara Pati
Pihaknya mengaku bahwa selama ini para pencari keadilan, khususnya para tahanan di lapas Pati, kesulitan mengakses bantuan hukum

Olehnya itu, LKBH rumah setara akan memberikan kemudahan bagi para tahanan di Lapas Pati
“Para tahanan nantinya akan bisa lebih dekat dengan kami, baik itu akan melakukan konsultasi hukum, pendampingan hukum dan lain sebagainya,”katanya
LKBH rumah setara, Lanjut Dia, merupakan satu-satunya LKBH di Pati yang sudah terakreditasi dan mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada para tahanan
Untuk biayanya gratis, dan para tahanan cukup menyediakan berkas administrasi, seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Miskin (SKM), KIS atau PKH, atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan LKBH atau lapas Pati
“Kalau para tahanan bisa mendapatkan itu, maka bisa mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dan tanpa dipungut biaya,”ujarnya
Bantuan hukum ini, Kata Dia, akan diperuntukkan untuk semua tahanan, artinya tidak membeda-bedakan, baik itu tahanan pidana umum, khusus atau tahanan apapun





