“Kita tidak membeda-bedakan, yang penting tahanan itu bisa memenuhi syarat administrasi yang kita ajukan, maka akan kita dampingi,”terangnya
Dijelaskan, Batuan hukum yang akan diberikan kepada para tahanan ini nantinya akan secara umum, baik itu non litigasi maupun litigasi
Non Litigasi misalnya bantuan hukum diluar pengadilan, seperti konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan drafting dokumen
Sementara Untuk Litigasi misalnya, bantuan hukum yang diberikan mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri
“Kami juga bisa memberikan bantuan hukum seperti banding, kasasi, hingga Pengajuan Kembali (PK),”ucapnya
Sementara Kepala Lapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto mengaku sangat mendukung dengan adanya Pos Bantuan Hukum LKBH Rumah Setara

Pihaknya, akan selalu berkoordinasi bila ada Warga Binaan Lapas Pati yang akan membutuhkan bantuan hukum
“Kami sangat mendukung, jika ada warga binaan yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, karena ini demi mewujudkan, pemasyarakatan yang berdampak,”tambahnya
Diketahui, Selain membentuk pos bantuan hukum, LKBH rumah setara Pati juga mengadakan penyuluhan hukum dengan tema sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi para tahanan di Lapas kelas 2B Pati





