Bukti Untuk KPK, Baru 15 Orang Calon DPRD Terpilih Yang Memasukkan LHKPN

Jarnawi dodungo Ketua Deviasi Teknik KPU Halmahera Utara, Senin (15/7/2024).
Jarnawi dodungo Ketua Deviasi Teknik KPU Halmahera Utara, Senin (15/7/2024).

HALUT, zonasatu.net || Anggota DPRD terpilih harus segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Hal ini disampaikan Ketua Devisi Teknis KPU Halmahera Utara Jarnawi Dodungo Senin (15/7/2024).

Menurutnya, Baru sebanyak 15 orang dari 30 anggota DPRD terpilih yang baru memasukkan LHKPN ke KPU

Olehnya itu, Ia meminta agar sebagian anggota DPRD yang belum memasukkan LHKPN segera disampaikan

Baca Juga :   Kapolresta Pati Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Kayen dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Calon anggota DPRD terpilih, wajib menyampaikan tanda terima LHKPN, karena ini sebagai bukti ke KPK soal harta pejabat,”ungkapnya

Untuk batas penyampaian LHKPN, Kata Dia, TerhitungĀ  sejak 21 hari sebelum jadwal pelantikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.