HALUT, zonasatu.net || Anggota DPRD terpilih harus segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal ini disampaikan Ketua Devisi Teknis KPU Halmahera Utara Jarnawi Dodungo Senin (15/7/2024).
Menurutnya, Baru sebanyak 15 orang dari 30 anggota DPRD terpilih yang baru memasukkan LHKPN ke KPU
Olehnya itu, Ia meminta agar sebagian anggota DPRD yang belum memasukkan LHKPN segera disampaikan
“Calon anggota DPRD terpilih, wajib menyampaikan tanda terima LHKPN, karena ini sebagai bukti ke KPK soal harta pejabat,”ungkapnya
Untuk batas penyampaian LHKPN, Kata Dia, TerhitungĀ sejak 21 hari sebelum jadwal pelantikan.