Apabila, calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU, maka namanya tidak akan dicantumkan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.
“KPU akan menyampaikan ke masing-masing partai politik, agar segera melaporkan harta kekayaannya, karena ini sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,”ujarnya
Diketahui, calon anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN baru sekitar 15 orang dari 30 kursi.
KPU berharap, partai politik bisa menyampaikan kepada calon anggota DPRD terpilih untuk segera menyampaikan laporan LHKPN ke KPU.
“Dari 30 anggota DPRD itu, baru 15 orang, sedangkan 15 lainnya belum menyampaikan tanda terima LHKPN, kami harap mereka bisa segera menyampaikan, karena batas waktu sudah mepet,”harapnya





