Seorang Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Sukolilo

Saat itu, tersangka sedang mengendari Motor Honda Vario warna Putih Silver juga hasil curian di wilayah Kayen.

“Pelaku lalu dibawa, dan petugas menyita Barang Bukti motor honda Beat warna hitam hasil curian di Sukolilo yang disimpan tersangka di Desa Kesambi Kecamatan Mejobo Kudus.”ujarnya

Dari hasil pernyataannya, Kata Sahlan, Tersangka rencana mau Kabur ke Pulau Bali karena tahu rumahnya digrebek petugas.

Bahkan, saat itu tersangka juga sudah membawa bekal dan tas besar, namun rencananya ini berhasil digagalkan

“Tersangka dan Barang Bukti berupa 2 unit motor hasil curian lalu dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.”ucapnya

“Atas perbuatannya, Tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *