HALUT, zonasatu.net || Penyidik Polres Halmahera Utara telah menetapkan 4 tersangka pelaku kepemilikan senjata api ilegal
Keempat orang tersangka itu adalah, RS alias Epi, SBS alias Jun, VMS alias Vergel, YTY alias Yeni Sero atau alias Yeni Saliding
Dari hasil penyidikan, pelaku dinyatakan bersalah karena menyimpan senjata api ilegal
“Berkas perkara 4 pelaku kepemilikan senjata api ilegal sudah tahap 2 atau sudah P21, dan sudah kami limpahkan ke Kejari Halmahera Utara pada Kamis (05/09).”ungkap Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas IPTU Deny Salaka
Menurutnya, Empat pelaku melanggar UU tentang kepemilikan senjata api ilegal





