Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

HALUT, zonasatu.net || Penyidik Polres Halmahera Utara telah menetapkan 4 tersangka pelaku kepemilikan senjata api ilegal

Keempat orang tersangka itu adalah, RS alias Epi, SBS alias Jun, VMS alias Vergel, YTY alias Yeni Sero atau alias Yeni Saliding

Dari hasil penyidikan, pelaku dinyatakan bersalah karena menyimpan senjata api ilegal

“Berkas perkara 4 pelaku kepemilikan senjata api ilegal sudah tahap 2 atau sudah P21, dan sudah kami limpahkan ke Kejari Halmahera Utara pada Kamis (05/09).”ungkap Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri,  melalui  Kasi Humas  IPTU Deny Salaka

Menurutnya, Empat pelaku melanggar UU tentang kepemilikan senjata api ilegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *