Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

Hal itu tertuang dalam rumusan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Stafbepalingen (stbl. 1948 No 17) dan UU RI dahulu No.8 tahun 1948 Jo pasal 55 K.U.H. Pidana.

“Semua berkas tahap dua, dan barang bukti milik tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri, dan sudah diterima langsung oleh JPU kejaksaan negeri,” jelasnya.

Diketahui, selain senjata api ilegal untuk barang bukti lain yang diserahkan ke Kejari Pati yakni, satu unit perahu pump boat dan dua unit mesin dalam dengan merek Kembo.

Empat buah senjata api ilegal, beserta 8 buah megase dan 100 butir peluru, 3 buah handphone, satu buah buku tabungan, satu pucuk senjata apiĀ  M16 nomor dan merek telah di cukur oleh pelaku.

“Semua barang bukti ini sudah kami limpahkan ke Kejari,”terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *