KPU Kota Tidore melalui PPK Kecamatan Oba mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan Kepala daerah dengan menjadi bagian sebagai penyelenggara di TPS yakni Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS).
“Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa dan kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut terkait persyaratan yang diperlukan. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan. para petugas akan menerima honor sesuai keputusan dalam Rakornas KPU RI. Yakni Ketua KPPS Rp1.500.000 ribu, anggota KPPS Rp 1. 300.000.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran, warga dapat menghubungi kantor KPU kota Tidore Kepulauan, sekretariat PPS desa setempat, atau mengakses situs resmi KPU Kota Tidore Kepulauan,” ujar dia.





