Pemkab Pati Berikan Ijin Soal Pengisian Perades Di 125 Desa

Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko
Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko

“Dengan kami memberi izin ini, kami memberikan arahan umum. Intinya agar tahapan-tahapan itu bisa dilaksanakan dengan baik dengan proses yang baik,”ujarnya

Pengisian perangkat desa, Lanjut Dia, Diharapkan bisa menghasilkan perangkat desa yang benar-benar solid di desa.

Sebab, perangkat desa ini merupakan ujung tombak yang ada di pemerintahan desa

“Untuk pelaksanaannya nanti akan dikembalikan ke masing-masing desa, karena itu sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa.”ucapnya

Sujarwanto memastikan untuk pengisian Perades bisa dilaksanakan tahun ini (2024, red), hanya saja itu tergantung dari masing-masing desa soal kesiapannya

“Pengisian Perades bisa dilaksanakan sebelum atau sesudah Pilkada itu tergantung desa, karena itu tergantung kewenangan desa masing-masing,”terangnya

Diketahui, Dalam pertemuan yang digelar di ruang Penjawi Setda Pati, juga dihadiri Sekda Pati Jumani, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Tri Hariyama, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Camat serta Kepala Desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *