Selama ini, Lanjut Dia, ASN sudah diberikan tanggung jawab terutama bagi para pimpinan OPD, harusnya tugas itu dilaksanakan sebagai abdi negara, tanpa harus bermalas-malasan
“Akibat dari bermalas-malasan itulah kita diberikan sanksi yaitu penahanan pembayaran TPP,”sesalnya
“Jadi, sanksi yang diberikan itu, penundaan pembayaran TPP. Bagaimana tidak, ada sebagian pimpinan OPD saat mau di kasih tanda tangan pembayaran TPP mereka malah jalan-jalan keluar daerah, akhirnya TPP ditahan,”katanya.
“Korbannya apa, karena sikap kepala OPD kami akhirnya TPP kami juga tertunda. Jadi pimpinan OPD yang bikin kesalahannya kami bawahan yang jadi korban,”ucapnya
Sementara itu, Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suriani Antarani mengatakan bahwa TPP bisa dibayarkan asalkan OPD bisa menyelesaikan kewajibannya
“Pegawai harus bisa menyelesaikan kewajiban dalam melaksanakan tupoksi masing-masing OPD, supaya pembayaran TPP bisa berjalan lancar,”singkatnya





