PATI, zonasatu.net || Kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu perangkat desa, di Desa Kosekan Kecamatan Gabus berakhir di jeruji besi
Pelaku yang diketahui berinisial JL, diputuskan bersalah oleh PN Pati dan dijatuhi hukuman penjara 1 bulan kurungan
Hal ini disampaikan Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo kepada zonasatu.net Selasa (1/9/2024)
Menurutnya, Perkara terhadap JL, warga Desa Kosekan diputus oleh pengadilan pada 10 September 2024
“Pelaku terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan,”katanya
Selain J yang ditetapkan bersalah, Lanjut Aris, Pengadilan juga menetapkan SF kurungan 1 bulan
“Untuk terdakwa SF sama diputus pidana penjara selama 1 bulan,”ucapnya