Kasus Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Diputus 1 Bulan Kurungan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Pati.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Pati.

PATI, zonasatu.net || Kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu perangkat desa, di Desa Kosekan Kecamatan Gabus berakhir di jeruji besi

Pelaku yang diketahui berinisial JL, diputuskan bersalah oleh PN Pati dan dijatuhi hukuman penjara 1 bulan kurungan

Hal ini disampaikan Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo kepada zonasatu.net Selasa (1/9/2024)

Menurutnya, Perkara terhadap JL, warga Desa Kosekan diputus oleh pengadilan pada 10 September 2024

Baca Juga :   Pawai Sedekah Bumi Memicu Kemacetan Jalur Pati-Tayu

“Pelaku terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan,”katanya

Selain J yang ditetapkan bersalah, Lanjut Aris, Pengadilan juga menetapkan SF kurungan 1 bulan

“Untuk terdakwa SF sama diputus pidana penjara selama 1 bulan,”ucapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.