Dari hasil putusan hakim, Lanjut Aris, Keduanya tidak ada upaya hukum untuk melakukan banding
Artinya kedua terdakwa dan penuntut umum sama-sama menerima putusan yang di tetapkan oleh PN Pati
“Untuk pasal yang disangkakan keduanya melanggar pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP tentang perzinahan,”tandasnya
Terpisah, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas 2B Pati Krismiyanto membenarkan adanya 2 tahanan yang masuk di Lapas Pati atas nama JL dan SF
Keduanya masuk bersamaan pada Senin 30 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB
“Kemarin keduanya masuk bersamaan di Lapas Pati,”singkatnya





