Kasus Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Diputus 1 Bulan Kurungan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Pati.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Pati.

Dari hasil putusan hakim, Lanjut Aris, Keduanya tidak ada upaya hukum untuk melakukan banding

Artinya kedua terdakwa dan penuntut umum sama-sama menerima putusan yang di tetapkan oleh PN Pati

“Untuk pasal yang disangkakan keduanya melanggar pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP tentang perzinahan,”tandasnya

Terpisah, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas 2B Pati Krismiyanto membenarkan adanya 2 tahanan yang masuk di Lapas Pati atas nama JL dan SF

Keduanya masuk bersamaan pada Senin 30 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB

“Kemarin keduanya masuk bersamaan di Lapas Pati,”singkatnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *