HALTENG, zonasatu.net || Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengelar kegiatan bimbingan teknis penetapan dan pengesahan batas desa.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor bupati Halteng itu, dibuka secara resmi oleh Pejabat Bupati Bahri Sudirman, Sinin (14/10/2024).
Turut hadir penjabat Sekretaris Daerah, Para Assisten, Staf Ahli, para pimpinan OPD, para Camat, Direktur PT. Geoland Mapping Teknologi beserta tim ahli penegasan batas Desa, para camat, serta kepala desa di Halmahera Tengah.
Penjabat Bupati dalam sambutannya menyampaikan, Selamat datang kepada direktur PT.Geoland Mapping Teknologi Bandung, beserta para narasumber di Kabupaten Halmahera Tengah semoga dapat memperdalam pemahaman dan cakrawala berpikir mengenai penjelasan batas desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
Selain itu, Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, Hak asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kata lain batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh desa sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat.