Belum Ada Kesepakatan, Perda CSR Mandek Di Pemkab

PATI, zonasatu.net || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Corporate Social Responsibility (CSR) 2 tahun mandek. Hal itu lantaran masih belum ada kesepakatan antara Eksekutif dengan Legeslatif.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin membenarkan soal itu.

Menurutnya, Perda tentang CSR sampai saat ini belum selesai, dan itu masih menjadi ganjalan bagi DPRD Pati.

Baca Juga :   Yayasan Al Hikmah Berangkatkan 117 Calhaj Ke Tanah Suci

“Perda CSR masih mengganjal, karena belum selesai, kendalanya soal batas minimal,”ungkap Ali

Dikatakan, Pembahasan soal CSR masih terjadi tarik ulur, sebab dari pihak eksekutif menghendaki agar tidak diberikan batas, sementara DPRD menghendaki ada batasannya.

“Seandainya ada batasannya, toh itu bukan untuk kami (DPRD, red), tapi kalau ada batasannya ngapain dibuat aturan,”singgungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.