“Apa yang menjadi tuntutan mahasiswa nanti akan saya sampaikan di pimpinan, dan dinas terkait,”janjinya
Diketahui, Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat ini sudah mulai tahapan
Tercatat, ada sekitar 125 desa di 17 Kecamatan Kabupaten Pati bakal mengusulkan untuk pengisian perangkat desa
Untuk formasi kekosongan perangkat desa secara total sebanyak 246, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun maupun kepala urusan
“Saya berharap Pengisian Perangkat Desa ini bisa dilaksanakan sesuai tahapan,”ungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo belum lama ini
Menurutnya, Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, bahwa dalam pengisian perangkat desa untuk aturan dan kewenangannya sudah dikembalikan ke desa
Olehnya itu, Desa harus bisa menjaga kondusifitas dalam melaksanakan pengisian perangkat desa
“Kami harap panitia desa bisa melaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai aturan, mulai kriteria, pengabdian dan lain-lain harus mengacu pada aturan yang ada,”terangnya (ADV)





