Diduga Langgar Netralitas ASN, Akademisi Unipas : Bawaslu Segera Proses Camat Morut

MOROTAI, zonasatu.net || Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai menyoroti soal tanda like berupa love Camat Morotai Utara, Faisal Kudo

Sikap yang ditunjukkan oleh Camat sebagai ASN diduga memberikan dukungan kepada Paslon Gubernur Nomor Urut 4 Sherly-Sarbin.

“Sebagai seorang ASN, camat memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada calon tertentu,”Ungkap Dosen Fisip Universitas Pasifik Morotai, Risaldi, Jum’at (15/11/2024).

Menurutnya, Dalam aturan sudah dijelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kata Risaldi, Dalam aturan itu berisi tentang larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu melalui media sosial

Namun faktanya, Camat diduga telah melanggar aturan itu dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah secara terbuka sehingga berpotensi menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi masyarakat atau pihak tertentu agar mendukung calon yang dituju dengan menunjukkan lika di Facebook

“Tindakan itu, camat diduga telah melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis yang melanggar prinsip netralitas ASN,”singgungnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *