Kampanye Paslon Bupati Nomor Urut 1 Deny-Qubais Diduga Libatkan Anak-Anak Dibawah Umur, Ini Kata Bawaslu

Akan tetapi hal itu dilarang dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa melarang tim kampanye mengikut sertakan warga negara Indonesia yang tidak atau belum memiliki hak pilih dalam kampanye.

Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 34 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih adalah minimal berusia 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Praktisnya, anak-anak berusia 17 tahun kebawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik.

Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) huruf K undang-undang Pemilu berbunyi bahwa “Pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih”.

Dengan demikian, pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berat. Sebagaimana dalam Pasal 493 UU Pemilu berbunyi bahwa “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu, adapun ditegaskan didalam UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam Pasal 15 yang berbunyi bahwa

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : Penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” dan Pasal 76 H berbunyi “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa”.

Sedangkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan dalam Pasal 87 undang-undang tersebut. “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *