Ia menegaskan bahwa wartawan itu memiliki hak untuk memberitakan peristiwa sesuai fakta yang ada.
“Iya berdasarkan sumber, lalu apa? awas loh kita juga dilindungi undang-undang. Kita punya dasar liputan,”ungkap Irzan tegas didepan Tim Deny-Qubais.
Irzan juga mengingatkan bahwa pers dilindungi oleh undang-undang.
“Pak kita ini oleh Undang-undang Pers punya hak kalau tidak diterima silahkan hak jawab begitu loh,”katanya kepada salah satu tim pemenang Deny-Qubais.





