MOROTAI, zonasatu.net || Juru kampanye (Jurkam) Deny-Qubais Ruslan Ahmad atau RH kembali berulah
Ia yang berstatus sebagai terpidana kasus fitnah dan hujat pada Pilkada dan divonis penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo nyaris adu jotos dengan warga
Peristiwa itu terjadi di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Senin (25/11/2024) malam, sekitar pukul 09.30 WIT tepatnya di Hotel Molokai.
Warga desa juanga merasa tersinggung dengan ucapan Ruslan Ahmad yang diduga menantang warga untuk lakukan adu fisik.
“Awalnya anak-anak bergurau bataria (berteriak) bunuh di arah motor-motor yang lewat mau menuju ke Hotel Molokai, tapi tujuannya bukan ke dia (Ruslan). Tapi Ruslan menanggapi bahwa itu sapa yang mau baku bunuh (siapa mau lakukan pembunuhan),”ucap Haidir warga setempat.
Kata Haidir, setelah mengucapkan kalimat tersebut RH kemudian lari kearah hotel dan mengambil benda tumpul, dan kembali menantang warga.
“Dia (Ruslan) lari kemudian ambe alat, lalu kaka saya juga ikut lari, torang (kami) serang balik dia lari ke hotel, setelah itu uang RH jatuh dijalan tepatnya didepan Hotel Molokai,” cetusnya.
Haidir berujar, tujuan kembali memanggil RH untuk meminta penjelasan, tapi ucapan yang menyebut bahwa kalian sudah membunuh berapa orang ternyata bukan jawaban positif yang diperoleh RH malahan menantang balik mereka untuk adu jotos.
“Kalimat Ruslan yang menyebut kalian sudah bunuh berapa orang, ini yang bikin kami tidak terima,” timpalnya.
Sementara itu, RH dihadapan ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle dan Kordiv HP2H Bawaslu, Mulkan Hi. Sudin menuturkan apa yang dilakukan sebagai perlindungan diri.
“Tim RR datang, lalu mereka bilang Ruslan torang (kami) malam ini harus bunuh pa ngana (kamu), torang (kami) harus pukul pa ngana (kamu) malam ini. Nah tiba-tiba dalam pergerakan secara spontan, saya juga secara spontan juga respon, “bantahnya.





