BALI, zonasatu.net || Kejaksaan Negeri Gianyar Bali telah melakukan penahanan Rutan terhadap TS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank Plat Merah di Ubud, Gianyar, Senin (25/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. yang didampingi Kasi Pidsus I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H. Kamis (28/11/2024).
” Saudari TS sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 3,2 Miliar terkait Tindak Pidana Korupsi penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi.” jelas Agus Wirawan Eko Saputro.
Mantan Kajari Halmahera Utara ini menyebutkan tersangka merupakan pegawai Bank Plat Merah dengan jabatan selaku Petugas Administrasi Kredit dalam rentang waktu antara rahun 2018 hingga 2022 telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya.
Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yang ditentukan.





