Kejari Gianyar Bali Tetapkan Pegawai Salah Satu Bank “Plat Merah ” Sebagai Tersangka Korupsi

Bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah.

” Hasil yang diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut, tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara, akibatnya pihak Bank-lah yang mebayarkan kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka.” ujarnya.

Agus Wirawan menambahkan, terhadap tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan.

Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik. Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2024.” jelasnya.

Agus Wirawan juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi yang akan menyengsarakan dirinya, keluarga dan orang lain atau institusi tempat dia bekerja

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *