Mereka terdiri dari berbagai bidang, seperti tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
“Jika tidak ada langkah baik untuk ditindaklanjuti, maka kami bersikeras membawa persoalan ini ke Provinsi untuk melaporkan langsung ke Ombudsman,”ancam Sunardi.
Diakui, Keterlambatan pembayaran gaji ini sangat berdampak pada kehidupan para PPPK, terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil.
“Kasihan teman-teman kami yang bertugas jauh di luar dari Morotai Selatan, mereka pasti mengeluarkan transportasi yang cukup besar, kami berharap masalah ini bisa segera terselesaikan,”harapnya
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pulau Morotai, Syafruddin Manyila menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK disebabkan karena masih dilakukan perbaikan PMK.
“Gaji PPPK itu tidak melekat di batang tubuh APBD, dan kemarin saya sudah konfirmasi di keuangan bahwa ada perubahan PMK di Jakarta, karena gaji itu tunggu dari pusat,”katanya
Ia memastikan bahwa untuk gaji PPPK tahun 2023 bisa terbayar sebelum akhir Desember 2024
“Mudah-mudahan dana dari pusat dorang kucur secepatnya, supaya torang sudah bisa bayar PPPK punya gaji,”pintanya
“Semua SPM sudah standby di keuangan. Tinggal menunggu saja perbaikan PMK itu, karena gaji PPPK itu dia terpisah, dia bukan dana APBD tapi dia menggunakan dana pusat,”jelas Syafruddin sembari menutup penyampaiannya.





