Sat Resnarkoba Mengungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku Diamankan

Petugas, Kata Dia, Lalu menangkap dan menggeledah kedua pria tersebut,

Alhasil, keduanya diketahui kedapatan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam klip plastik bening dan disembunyikan di potongan sedotan hitam

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan petunjuk berupa percakapan WhatsApp. Kedua pelaku mengakui sabu itu dipesan dari rekannya SL alias Tuyul, dengan harga Rp 600 ribu untuk di konsumsi bersama.”ucapnya

Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap SL di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso.

Dari hasil diinterogasi, SL mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa narkotika itu dipesan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti dan ketiga pelaku lalu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.”ujarnya

Atas perbuatannya, Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *