PATI, zonasatu.net || Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan H, seorang perangkat desa, Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
H ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan kerugian uang negara Rp 170 juta
Kasipidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto mengatakan, H ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pengelolaan Dana Desa (DD) kas desa di desa Langse tahun anggaran 2022/2023
“Untuk kerugian DD kas desa yang diselewengkan sekitar Rp 170 juta,”ungkapnya kepada wartawan Selasa (16/2/2025)
Erwin mengatakan, Atas tindakannya itu H melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor





