Polres Halmahera Utara Gagalkan Ratusan Liter BBMT Subsidi

“BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda,”katanya.

Perwira dua balok emas ini bilang, kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah yang telah diamankan di Mapolres.

“Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sofyan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat ketika mengetahui ada yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi segera melapor dan akan lanngsung dilakukan penindakan.

“Jika ada mafia BBM subsidi, langsung dilaporkan ke kami, sehingga ada efek jerah bagi pelaku yang melakukan mafia BBM,”tuturnya.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker.

Langkah tegas yang diambil anggota Satreskrim, sesuai Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Waris Agono dan Kapolres AKBP Faidil Zikri, untuk pemberantasan mafia BBM bersubsidi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *