HALUT, zonasatu.net || Satreskrim Polres Halmahera Utara, berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (Mita).
Rencana BBM Bersubsidi itu, akan dibawa kabur ke luar dari Halmahera Utara menggunakan mobil Pickup oleh seorang warga dengan inisial LH.
LH kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik mengaku telah mengamankan tersangka dan barang bukti penyelundupan BBM bersubsidi.
Menurutnya, LH menggunakan mobil pickup dan hendak membawa puluhan jerigen berukuran 20 liter. Tepat di Desa Bori Kecamatan Kao Utara, anggota langsung melakukan pemeriksaan.
“LH melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau pemuatan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi sebanyak 600 liter di isi kedalam wadah berupa 24 jerigen, jerigen ini berukuran 25 liter,”jelasnya Senin (24/3/2025).
Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya LH membawa ratusan liter itu di daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.