HALUT, zonasatu.net || Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Utara melakukan monitoring dan penertiban aktifitas penambangan emas tanpa ijin
Penertiban ini dilakukan di Desa Rojo, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, Jumat (11/4/2025).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid, mengatakan, Operasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh oknum.
“Langkah ini dilakukan sebagai komitmen dari Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk melakukan penertiban, penambangan emas ilegal,”jelas Kasat Reskrim polres Halmahera Utara IPTU Sofyan Torid.
Dalam operasi yang dilakukan, Kata dia, tim gabungan berhasil mengungkap penambangan tanpa ijin yang berada di 4 lokasi berbeda
Di lokasi Penambangan, Lanjutnya, tim menemukan 2 set mesin Tromol atau pengolahan mineral emas milik NT, 1 set mesin Tromol atau pengolahan mineral emas milik Mesdi berserta 5 kantong berisi material tambang,





