Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 set mesin Tromol atau pengolahan mineral emas milik Aco berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, 1 set mesin Tromol atau pengolahan mineral emas milik Vonny
“Kita menemukan beberapa barang bukti seperti mesin tromol dan material tambang siap oleh, sudah di pasang police line,” terangnya.
Kasat Reskrim berharap, kepada masyarakat agar memberikan dukungan dan informasi adanya penambangan emas ilegal agar bisa ditindak tegas.
“Kami akan terus menyelidiki dan menindak para pelaku PETI di Kabupaten Halmahera Utara,”janjinya
Diketahui, penambangan emas ilegal sebagai dimaksud dalam aturan melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.





