HALUT, zonasatu.net || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Utara melakukan pengawasan dan Penegakan aturan di sejumlah pelaku usaha
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Utara Fredy Debeturu mengatakan, Aturan penegakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pengawasan untuk Pajak dan Retribusi Daerah akan dilakukan ditegakkan secara rutin, bukan saja terhadap wajib pajak namun akan dilakukan koordinasi terhadap instansi penghasil PAD.”ungkapnya Senin (28/4/2025).
Menurutnya, Dalam pengawasan dan penegakan perda kali ini juga melibatkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada di Satpol PP





