‘Jumlah PPNS yang ada ini sekitar 6 orang, jadi cukup untuk melaksanakan fungsi penyidikan pelanggaran Perda.”ujarnya
Perda pajak dan retribusi kata Fredy merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati, yang ditargatkan oleh para pelaku usaha seperti Rumah Makan, perhotelan dan penginapan.
“Kami lakukan penegakan perda kali ini khususnya pajak dan retribusi kepada pelaku usaha, seperti rumah makan, restoran, hotel dan penginapan, ini juga bagian instruksi bupati,” jelasnya.
Pengawasan dan penegakan perda ini Lanjut Fredy, dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi langsung yang sebelumnya telah dilaksanakan kepada pelaku usaha khususnya Rumah Makan, Restoran, Cafe, Hotel dan Penginapan yang ada di Tobelo dan sekitarnya
“Pengawasan dan penegakan perda ini, selalu kami lakukan secara rutin,” pungkasnya





