Pada (15/5/2025) bersama tim Resmob melakukan penggebrekan ke Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Selatan tempat persembunyian namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Saat penggrebekan, pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur ke wilayah Haltim,”ujarnya.
Waktu sepekan buron, pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap oleh Polsek Maba, Polres Halmahera Timur.
“Setelah berkoordinasi Polsek Maba dengan Polres Halmahera Utara untuk penjemputan pelaku. Kemudian Tim Resmob Canga menuju ke Polsek Maba, untuk menjemput pelaku dan diproses secara hukum,” ucapnya.
“Barang bukti yang ikut diamankan berupa Handpone Merk Iphone XR yang diduga milik korban.”sambungnya
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara





