Kesal Sering Terjadi Pemadaman, Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Langse Diamankan Polisi

Kasatreskrim Polresta Pati Akp Heri Dwi Utomo
Kasatreskrim Polresta Pati Akp Heri Dwi Utomo

“Polisi sebelumnya menduga pelaku merusak kantor desa menggunakan senapan angin, tapi ternyata pakai ketapel,”katanya

Meski begitu, Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di kantor Satreskrim Polresta Pati untuk mendalami motif pengrusakan kantor desa langse

“Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2,8 tahun,”tegasnya

Diketahui, Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati diteror oleh orang tak dikenal (OTK)

Aksi teror itu terjadi pada Selasa (27/5) malam hari menyebabkan jendela bagian depan seperti bekas tembakan

Peristiwa teror yang terjadi itu mengakibatkan pelayanan kantor desa terganggu dan membuat para perangkat desa langse takut untuk masuk kantor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *