“Polisi sebelumnya menduga pelaku merusak kantor desa menggunakan senapan angin, tapi ternyata pakai ketapel,”katanya
Meski begitu, Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di kantor Satreskrim Polresta Pati untuk mendalami motif pengrusakan kantor desa langse
“Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2,8 tahun,”tegasnya
Diketahui, Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati diteror oleh orang tak dikenal (OTK)
Aksi teror itu terjadi pada Selasa (27/5) malam hari menyebabkan jendela bagian depan seperti bekas tembakan
Peristiwa teror yang terjadi itu mengakibatkan pelayanan kantor desa terganggu dan membuat para perangkat desa langse takut untuk masuk kantor





