MOROTAI, zonasatu.net || Ketua DPD I Provinsi Maluku Utara, Sukri Ali menegaskan bahwa KNPI yang diakui pemerintah pusat yaitu KNPI dibawah kepemimpinan M. Ryano Panjaitan.
“Jadi diforum ini perlu saya tegaskan bahwa KNPI yang sah menurut Presiden atau menurut pemerintah itu adalah KNPI dibawah kepemimpinan M. Ryano Panjaitan dan di Provinsi adalah Sukri Ali,”ujar Sukri dengan tegas saat menyampaikan sambutannya dalam pembukaan Musda DPD II KNPI Pulau Morotai pada, Kamis (19/6/2025) malam tadi.
Menurut Sukri, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
“Jadi SK kami itu dibawah Kemenkumham, karena yang dikeluarkan cuma satu yaitu di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan sebagai Ketua DPP KNPI dan Sukri Ali sebagai Ketua DPD I Provinsi Maluku Utara,” Ungkapnya
Olehnya itu dihadapan pemerintah daerah, Sukri menyampaikan bahwa KNPI yang sah adalah kepemimpinan Ryano Panjaitan.
“Karena menurut pemerintah Indonesia bahwa hanya Ryano Panjaitan sebagai Ketua Umum DPP KNPI,” tegasnya
Maka dari itu, Ia menghimbau siapapun yang akan terpilih harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Kita tidak boleh festufes, karena era hari ini adalah era kolaborasi,”imbuhnya