HALUT, zonasatu.net || Pengadilan Negeri Tobelo, kabupaten Halmahera Utara dalam Putusannya Tidak di Terima gugatan perkara Wanprestasi yang diajukan oleh Fortivaib Manihing terhadap PT. Nusa Halmahera Minerals (PT NHM).
Menanggapi putusan itu. kuasa hukum Fortivaib Manihing, Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH menyatakan kliennya sudah mengajukan banding.
Menurut Fortivaib, Dalam putusan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo Padahal Pengadilan Negeri punya kewenangan untuk memberikan putusan atas perkara ini, sehingga Fortivaib merasa tidak puas atas putusan tersebut dan akan terus mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan atas hak-haknya.
Kuasa hukum Fortivaib Manihing, Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH menyampaikan bahwa kliennya merasa tidak puas atas putusan pengadilan dalam perkara nomor 35/pdt.G/2025/PN TOB, sehingga telah mengajukan banding atas Putusan pengadilan Negeri Tobelo,
“Perkara Wanprestasi yang diajukan oleh klien saya kepada PT NHM adalah masalah Wanprestasi bukan masalah Ketenagakerjaan, sehingga dalam putusan Pengadilan Negeri Tobelo, klien saya merasa belum puas dan merasa heran atas Putusan tersebut, dan akan terus mencari keadilan atas hak-haknya,”jelas Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, Sabtu (16/04/2025).





