Selfianus, menegaskan perkara wanprestasi yang diajukan oleh kliennya melawan PT NHM tidak akan pernah menyerah dan akan terus mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan sampai pada tingkat kasasi dan juga telah menyiapkan langka-langka hukum lainnya terhadap perkara dengan PT NHM.
Akademisi Universitas Halmahera yang juga wakil rektor III ini juga mengungkapkan bahwa kliennya merupakan eks karyawan PT NHM adalah masyarakat biasa yang tidak punya apa-apa,
Ia sangat berharap kliennya itu bisa mendapatkan keadilan di Pengadilan atas hak-haknya di PT NHM, dan berharap Putusan pada Pengadilan Tinggi bahkan sampai Mahkamah Agung akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya atas perkara yang di ajukan.
Karena itu, kliennya berharap jika, Haji Robert Nitiyudo Wachjo sebagai pemilik sekaligus Presiden Direktur PT NHM, yang saat ini, diketahui memiliki kemurahan hati yang besar, dapat berbesar hati untuk memberikan hak-haknya kepada kliennya agar perkara ini tidak dapat berlanjut berkepanjangan





