“Unipas adalah tempat untuk mengasah kemampuan intelektual, emosional, serta membentuk pola pikir dan pola sikap mahasiswa agar sesuai dengan cita-cita bangsa,” tambahnya.
Saat ini, Unipas memiliki 11 program studi dengan seluruhnya telah terakreditasi “Baik” (B), termasuk dari aspek kelembagaan.
Hal ini menunjukkan bahwa dari sembilan standar pendidikan tinggi nasional, Unipas mampu memenuhi kualitas yang dipersyaratkan.
Dalam arahannya, Rektor juga menekankan pentingnya menjaga nama baik almamater dan menghindari hal-hal negatif, seperti perundungan maupun tindakan indisipliner.
“Kami ingin menegaskan agar citra Unipas tetap terjaga. Tidak boleh ada kasus perundungan atau kekacauan. Setiap mahasiswa harus dibina dan dididik untuk tumbuh secara kritis, serta mampu mengaktualisasikan diri melalui kegiatan akademik maupun non-akademik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga, Rektor menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pemerintah masih menganggarkan program pendidikan gratis bagi mahasiswa Unipas Morotai.
Meski demikian, pihak kampus bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Kejaksaan Tinggi akan melakukan pengawasan terkait sistem pengembalian biaya apabila ada mahasiswa yang tidak menyelesaikan administrasi atau kewajiban akademiknya.
“Jika ada mahasiswa yang lalai, maka aparat penegak hukum berhak mengidentifikasi dan menindaklanjuti hal tersebut,”tegasnya.





