“Undangan rapat disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan BPKAD yang seharusnya lebih berwenang.”ujarnya
Sementara Ketua Pansus hak angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mempertanyakan soal pembahasan pajak yang dilakukan di rumah Bupati Pati
“Kira-kira sah tidak rapat itu di rumah Bupati, kenapa tidak dikantor,”tanya Bandang
Ditempat yang sama, Anggota Pansus Hak Angket, Yeti Kristianti, menilai rapat yang dilakukan itu terkesan dadakan dan tidak sah secara hukum.
“Kalau menurut saya itu rapat mendadak. Secara hukum memang tidak sah, tapi faktanya sudah dilakukan. Apalagi, yang mengundang dari DPMPTSP jelas kurang tepat, seharusnya BPKAD,”terangnya





