“Aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”jelas Effendi
Dirinya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi sekaligus amanah Undang-Undang yang wajib dijamin oleh negara
“Harapan kami kasus ini diproses tuntas. Ini harus jadi pembelajaran dan edukasi bagi siapapun bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang dalam bekerja. Negara harus hadir melindungi,”ujarnya
Sementara Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin mengaku sudah menerima laporan atas tindakan kekerasan terhadap wartawan
Kasus ini, Kata Dia, Akan didalami terlebih dahulu dan akan diusut tuntas
“Untuk laporannya sudah kami terima, dan akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”janjinya





