PWI Pati Tegaskan, Kekerasan Terhadap Wartawan Harus Diusut Tuntas

Dua wartawan saat melaporkan tindakan kekerasan ke Polresta Pati
Dua wartawan saat melaporkan tindakan kekerasan ke Polresta Pati

“Aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”jelas Effendi

Dirinya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi sekaligus amanah Undang-Undang yang wajib dijamin oleh negara

“Harapan kami kasus ini diproses tuntas. Ini harus jadi pembelajaran dan edukasi bagi siapapun bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang dalam bekerja. Negara harus hadir melindungi,”ujarnya

Sementara Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin mengaku sudah menerima laporan atas tindakan kekerasan terhadap wartawan

Kasus ini, Kata Dia, Akan didalami terlebih dahulu dan akan diusut tuntas

“Untuk laporannya sudah kami terima, dan akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”janjinya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *