PATI, zonasatu.net || Dua wartawan yang diduga menjadi korban kekerasan premanisne resmi melaporkan ke Polresta Pati
Keduanya menjadi korban kekerasan saat melakukan peliputan rapat pansus hak angket di kantor DPRD Pati
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati Much Noor Effendi menyayangkan tindakan tersebut
Ia mendesak kepada Polresta Pati agar kekerasan terhadap wartawan bisa diproses dan diusut secara tuntas
“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi, apalagi sampai menghalangi kerja wartawan. Itu jelas pidana,”tegas Much Noor Effendi didampingi Sekjen IJTI Muria Raya, Udin Ali Nani saat di Polresta Pati Kamis (4/9/2025)
Ia menjelaskan, Dalam aturan bahwa tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan itu melanggar hukum
Olehnya itu, siapapun yang melakukan tindakan kekerasan atau menghalangi wartawan maka harus didorong untuk diproses secara hukum





