Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit meja kayu, satu unit pintu ruko yang rusak, dan satu buah beton pembatas jalan yang peyok.
“Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” terang Kompol Heri.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata Kompol Heri menambahkan.
Kompol Heri menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi apa pun.
“Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,”tandasnya





