Proyek itu, Lanjut dia, Dikerjakan dari Dana Desa (DD) dalam 3 tahap mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 melalui pihak ke 3
“Hasil audit Inspektorat untuk pembangunan gedung serbaguna di Desa Koripandriyo itu terdapat temuan hampir Rp 170 juta.”tandasnya
Diketahui, Sebelumnya melalui Camat Gabus dan Dispermades Pati telah memanggil mantan Kades Koripandriyo
Hanya saja, tiap kali pemanggilan selalu diabaikan. Mantan Kades tidak pernah datang
Saat ini, Inspektorat kembali meminta kepada pihak kecamatan untuk bisa memediasi agar mantan Kades segera menyelesaikan permasalahan tersebut
“Saya hanya memfasilitasi, apabila harus diproses hukum, itu kewenangan desa,”jelas Camat Gabus Suranta





