Sementara Nimerodi Gulo, selaku Kuasa hukum korban Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah menegaskan, Perkara yang menjerat terdakwa murni pidana, karena ada unsur penipuan dan penggelapan.
Awalnya, Kata Dia, korban dirayu untuk ikut saham kepemilikan kapal sampurna jati mandiri yang saat itu dalam proses perbaikan
Kata Dia, Terdakwa datang kepada korban untuk menawarkan saham kepemilikan sebesar 25 persen
Korban yang terpengaruh lalu menyerahkan uang untuk saham itu pada November 2016 yang digunakan untuk perbaiki kapal
Setelah kapal selesai diperbaiki pada April 2017 dan akan beroperasi ke Papua, korban meminta agar kepemilikan saham dinotariskan.
Namun, terdakwa selalu ingkar janji hingga kapal dijual tanpa sepengetahuan korban
“Jadi perkara pidananya ketika uang itu dipakai untuk saham kepemilikan, kemudian kapal itu jadi, tapi uang korban tidak dikembalikan, hasil juga tidak, malah dijual sendiri tanpa sepengetahuan korban, dan nomor korban juga diblokir,”sesalnya
Nimerodi mengaku akan menyerahkan seluruh proses perkara ini kepada JPU.
“Korban sudah diwakili oleh JPU. Kami hanya menonton sambil mengamati dan mengawasi jalannya persidangan, apakah sudah sesuai prosedur,”tandasnya
“Soal eksepsi yang dibacakan tadi itu sudah biasa, itu bagian dari strategi pengacara, sambil menunjukkan pengacara itu bekerja,”sambungnya





