Dua Pentolan AMPB Dilimpahkan Ke Kejari Pati

“Kami datang sebagai penyemangat, jangan jadikan aktivis sebagai penjahat,”katanya

Kasiintel Kejari Pati Rendra Pardede mengatakan, Kejari Pati telah menerima pelimpahan beserta barang bukti dari Polresta Pati. Mereka adalah S dan TI serta S

Ia menjelaskan, Ketiga tersangka nantinya akan ditahan di Lapas Kelas 2B Pati selama 20 hari ke depan

“Untuk tersangka disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan terakhir pasal 169 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”ucapnya

Untuk ketiganya, Lanjut Dia, Secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati

“Kondisi ketiganya sehat, dan tadi mereka sampai di kantor Kejari Pati pukul 13.00 wib,”terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *