“Kami datang sebagai penyemangat, jangan jadikan aktivis sebagai penjahat,”katanya
Kasiintel Kejari Pati Rendra Pardede mengatakan, Kejari Pati telah menerima pelimpahan beserta barang bukti dari Polresta Pati. Mereka adalah S dan TI serta S
Ia menjelaskan, Ketiga tersangka nantinya akan ditahan di Lapas Kelas 2B Pati selama 20 hari ke depan
“Untuk tersangka disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan terakhir pasal 169 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”ucapnya
Untuk ketiganya, Lanjut Dia, Secepatnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati
“Kondisi ketiganya sehat, dan tadi mereka sampai di kantor Kejari Pati pukul 13.00 wib,”terangnya





