PATI, zonasatu.net || Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati
Keduanya tiba di kantor Kejari Pati sekitar pukul 13.00 wib dan selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas 2B Pati
Kuasa Hukum dua Pentolan AMPB, Nimerodi Gulo mengatakan, Penyidik Polresta Pati resmi melimpahkan Botok dan Teguh ke Kejari Pati
Untuk kewenangan selanjutnya, Kata Dia, Prosesnya akan dilimpahkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Pati,”ungkapnya Jumat (12/12/2025)
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kejari Pati untuk mengajukan permohonan penangguhan untuk pengalihan tahanan terhadap keduanya
Ia menyebut, Untuk substansi perkara yang menjerat Supriyono dan Teguh dianggap pasal “sampah”, karena itu pasal yang sengaja direkayasa
“Kalau kejadiannya memblokir jalan itu sudah ada prinsipnya, yang berlaku harusnya hukum undang-undang lalu lintas, pelanggaran, bukan kejahatan,”katanya





