Meski begitu, Teguh mengungkapkan akan memaafkan kedua terdakwa atas tindakan yang dilakukan
“Ijin yang mulia, dengan pernyataan korban kalau bisa kedua terdakwa dan saksi bisa saling memaafkan untuk menunjukkan kalau sudah damai,”pinta Kuasa Hukum terdakwa Izzudin Arsalan
Permintaan Kuasa Hukum dari terdakwa itupun dikabulkan oleh Hakim Ketua untuk saling memaafkan
Kedua terdakwa dan teguh Istiyanto yang merupakan korban saling memaafkan dan berpelukan diiringi tepuk tangan dari peserta sidang yang hadir
Bahkan terlihat, kedua terdakwa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada teguh Istiyanto yang meringankan sanksi terdakwa dalam persidangan
“Saya mengucapkan terima kasih buat mas teguh, karena sudah memaafkan kami,”ungkap kedua terdakwa
Izzudin menegaskan bahwa kedua belah pihak yakni antara terdakwa dan korban yakni Teguh sudah berdamai
Ia meminta kepada majelis hakim untuk bisa segera membebaskan kepada terdakwa agar bisa kembali kepada keluarganya
“Kami berharap kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dibebaskan dan bisa pulang kepada keluarganya, karena kedua belah pihak sudah berdamai,”harapnya





